Pertunangan Dini dalam Pandangan Mazhab Syafii dan Hukum Positif pada Masyarakat Bangkalan
Abstract
Di Kabupaten Bangkalan ada sebuah fenomena menarik, dimana anak- anak yang masih berusia dini (0-6 tahun) sudah bertunangan dengan anak-anak lainnya yang juga berusia dini. Pertunangan ini atas inisiatif orang tua, wali atau keluarga dari masing-masing anak, tanpa melibatkan masing-masing anak dalam prosesnya, karena memang si anak masih berusia dini.
Realitas ini tentu sangat problematik, ketika mereka sudah berusia dewasa dan salah satu dari keduanya atau keduanya tidak cocok terhadap calonnya. Pembatalan pertunangan merupakan alternatif satu-satunya yang harus ditempuh, bila keduanya tidak cocok, yang kadang menyebabkan kerenggangan diantara keduanya, atau bahkan diantara dua keluarga. Fenomena tersebut juga banyak sisi negatifnya mulai dari menghilangkan kebebasan individu, menghambat pendidikan, menimbulkan trauma psikis, dan hal lainnya. Tesis ini bertujuan untuk mencari hukum pertunangan dini seperti yang terjadi di Bangkalan dalam pandangan mazhab Syafii dan hukum positif.
Metode penelitian dalam tesis ini memakai metode fenomenologi. Metode penelitian fenomenologi adalah pendekatan penelitian kualitatif yang berfokus pada pengalaman subjektif individu dan bagaimana mereka memahami serta menginterpretasikan fenomena tertentu, untuk memperoleh pemahaman terhadap realitas sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, lalu diteropong dalam presfektif mazhab Syafii dan hukum positif.
Fenomena pertunangan dini seperti yang terjadi di Kabupaten Bangkalan halal menurut mazhab Syafii sepanjang memenuhi dua ketentuan: 1) hubungan antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom. 2) pihak perempuan bukan tunangan orang lain. Begitu pula legal dalam hukum positif sepanjang memenuhi dua ketentuan: 1) terdapat kehendak atau kemauan. 2) pihak perempuan bukan tunangan orang lain. Meskipun begitu, sangat tidak disarankan menunangkan anaknya ketika usianya masih belum dewasa, untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan.
