Japa Mantra dan Sesajen dalam Tradisi Pernikahan Walagara Suku Tengger di Desa Ngadas Poncokusumo: Kajian Hukum Islam
Abstract
Tradisi pernikahan yang berakar dari adat istiadat masih tetap dipertahankan dengan baik di kalangan masyarakat adat Indonesia. Salah satu contohnya adalah tradisi Walagara yang dijalankan oleh Suku Tengger, terutama Di area Desa Ngadas yang berada dalam Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Tradisi ini mencerminkan kekayaan budaya dan kearifan lokal yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.Tradisi ini lebih dari sekadar upacara, melainkan menjadi pengesahan pernikahan secara adat. Prosesi Walagara melibatkan dua elemen utama: pelafalan japa mantra dan penyajian sesajen, yang dianggap sebagai komunikasi spiritual dengan dewa, dayang banyu, dan roh leluhur. Praktik ini diyakini membawa keselamatan dan keberkahan bagi pasangan pengantin.
Metode penelitian yang diterapkan dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif dengan penekanan deskriptif yang bersifat simbolik-interpretatif, mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Clifford Geertz. Analisis dilakukan dengan mengacu pada teori ‘urf dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ngadas dan melibatkan partisipasi subjek yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, serta anggota komunitas Muslim Tengger. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik purposive sampling, observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan pengumpulan dokumentasi. Dalam analisis data, diterapkan model interaktif yang mencakup tiga tahap utama, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data, dilakukan pengujian melalui triangulasi sumber
Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa japa mantra dalam tradisi Walagara berfungsi sebagai media spiritual yang menghubungkan manusia dengan kekuatan gaib. Mantra diucapkan dalam bahasa Tengger kuno oleh dukun adat, disertai simbol-simbol alam dan sesajen yang memiliki makna filosofis. Sesajen yang terdiri dari makanan, bunga, dan dupa diyakini dapat menyenangkan roh leluhur dan memohon keselamatan kepada dewa. Masyarakat Muslim Tengger tetap berpartisipasi dalam tradisi ini meskipun ada unsur yang bertentangan dengan akidah Islam. Beberapa tokoh agama menyatakan bahwa praktik ini bisa dianggap syirik jika diyakini memiliki kekuatan setara atau lebih tinggi dari Allah SWT. Namun, sebagian masyarakat berpendapat bahwa partisipasi mereka bersifat simbolis dan merupakan penghormatan budaya, bukan ibadah kepada selain Allah.Melalui tinjauan hukum Islam dengan teori ‘urf, tradisi Walagara dapat dikategorikan sebagai ‘urf ‘ām (kebiasaan umum) yang telah ada lama. Namun, karena praktik japa mantra dan sesajen mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip tauhid, praktik ini termasuk dalam kategori ‘urf fāsid dan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah dalam Islam. Tradisi ini juga berpotensi menimbulkan kesyirikan jika diyakini memiliki kekuatan selain Allah SWT. tradisi Walagara, terutama dalam aspek japa mantra dan sesajen, tidak dapat dibenarkan secara syar’i jika dilakukan dengan keyakinan yang mengarah kepada syirik. Diperlukan pendekatan dakwah yang bijak dan edukatif agar masyarakat Muslim Tengger dapat melestarikan budaya lokal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar akidah Islam.
