Analisis Pembatalan Bhekalan dengan Tukar Cincin pada Budaya Madura Perspektif Hukum Slam (Studi Kasus di Desa Serabi Tmur)
Abstract
Bhekalan adalah sebuah tradisi atau upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat madura yang biasanya dikenal juga dengan istilah pertunangan. Pada proses peminangan ditujukan untuk saling mengenal. Maksudnya adalah saling mengenal kepribadian, latar belakang, sosial budaya, pendidikan, keluarga maupun agamanya. Pertunangan bisa terhenti sebab dua perkara, pertama pertunangan dapat terhenti lantaran dilangsungkannya pernikahan, yang kedua karena adanya alasan dari salah satu pihak untuk membatalkan proses khitbah. Pembatalan khitbah menjadi hak setiap pihak yang telah melakukan perjanjian.
Fokus penelitian yang diteliti adalah : 1) Apakah latar belakang pembatalan Bhekalan dengan tukar cincin di Desa Serabi Timur? 2) Bagaimanakah konsekuensi pembatalan Bhekalan dalam perspektif masyarakat? 3) Bagaimanakah analisis Hukum Islam terhadap pembatalan Bhekalan dengan tukar cincin pada budaya Madura?. Adapun tujuan penelitian ini yaitu : 1) Dapat mengetahui bagaimana pembatalan Bhekalan dengan tukar cincin di Desa Serabi Timur. 2) Untuk mengetahui konsekuensi pembatalan Bhekalan dalam perspektif masyarakat t. 3) Untuk mengetahui analisis Hukum Islam terhadap pembatalan Bhekalan dengan tukar cincin pada budaya Madura
Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Adapun teknik pengumpulan data ada 3 yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Dalam teknik analisis data peneliti menggunakan 3 teknik yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan, 1) Alasan terjadi nya pembatalan khitbah ada 3 sebab yaitu desakan dari pihak keluarga laki-laki untuk melakukan pernikahan, adanya pihak ketiga dan hubungan LDR. 2) Konsekuensi adanya pembatalan khitbah ketika ada barang yang dibawa tidak minta ganti rugi karena adanya kesepakatan kedua belah pihak. 3) Hukum pembatalan khitbah di jelaskan menurut jumhur fuqaha Hanafiyyah, Syafi‟iyyah dan Hanabillah berpandangan bahwa mengakhiri suatu khitbah diperbolehkan. Di dalam KHI belum menimbulkan sanksi apapun.
