Implementasi Ihdad dalam Kehidupan Janda Perspektif Hukum Islam dan Budaya (Studi kasus di Desa Separah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Madura)
Abstract
Dalam konteks masyarakat Islam, keluarga dipandang sebagai unit sosial paling mendasar yang membentuk dan menjaga keteraturan moral serta struktur sosial. Ajaran Islam memberikan pedoman yang tegas terkait fungsi keluarga, mulai dari akad nikah, pengasuhan, kerja sama ekonomi, hingga pembubaran hubungan perkawinan. Salah satu aspek penting dalam syariat adalah kewajiban perempuan untuk menjalani masa iddah (masa tunggu) dan ihdad (masa berkabung) setelah ditinggal wafat oleh suaminya. Masa ini bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme sosial dan transisi emosional. Penelitian ini mengkaji implementasi ihdad dalam kehidupan janda di Desa Separah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dengan pendekatan hukum empiris dan studi kasus kualitatif, penelitian ini menelusuri bagaimana praktik ihdad dijalankan dalam bingkai budaya lokal dan norma agama. Hasil observasi menunjukkan bahwa pemahaman dan penerapan ihdad sangat beragam, dipengaruhi oleh tingkat literasi agama, tekanan sosial, serta adat istiadat setempat. Sebagian perempuan menjalankan ihdad sesuai syariat, sementara yang lain tidak melaksanakannya karena keterbatasan pengetahuan atau alasan ekonomi. Temuan ini menunjukkan adanya percampuran antara norma budaya dan hukum Islam yang menghasilkan bentuk pelaksanaan ihdad yang kontekstual (living fiqh). Tokoh agama, norma sosial, dan dukungan komunitas memainkan peran kunci dalam membentuk kepatuhan masyarakat terhadap praktik ini. Studi ini merekomendasikan adanya edukasi berbasis fiqh dan budaya untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan ihdad yang sesuai dengan ajaran Islam dan nilai kemanusiaan.
