Tubektomi Sebagai Metode Kontrasepsi Perspektif Kesehatan dan Hukum Islam
Abstract
Dalam rangka untuk mengendalikan angka kelahiran, pemerinta meluncurkan program keluraga berencana (KB) dengan berbagai metode, diantaranya adalah tubektomi yang tergolong sterilisasi. Tubektomi adalah prosedur pembedahan pada perempuan untuk memotong atau mengikat saluran tuba falopi sehingga mencegah terjadinya pembuahan secara permanen. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah hukum tubektome dalam Islam dan dalil yang mendasarinya, apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan tubektomi dalam hukm Islam dan kesehatan dan agaimana tubektomi menurut perspektif maqashid syariah.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif pendekatan yuridis-normatif studi pustaka. Analisis data menggunakan metode analisis isi (content analysis) dengan interpretasi dan penarikan kesimpulan secara deduktif-induktif.Penelitian ini menghasilkan: (1) Prosedur tubektomi menuntut pemenuhan syarat yang ketat, melampaui sekadar indikasi medis. Tubektomi memerlukan keputusan yang didasari pemahaman penuh dan bebas dari keraguan. Secara ringkas, syarat tubektomi bukan hanya tentang ketersediaan indikasi medis, melainkan tentang penciptaan kondisi di mana pasien (didukung oleh pasangannya) membuat keputusan permanen ini dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan telah mempertimbangkan semua implikasinya secara matang. (2) Dari perspektif kesehatan, tubektomi adalah metode kontrasepsi yang sangat efektif dan andal, namun dengan pertimbangan risiko dan kebutuhan akan pendekatan holistik. (3) Menurut hukum hukum Islam hukum asal tubektomi tidak diperbolehkan karena mengakibatkan pemandulan permanen sama seperi khikha’ (kebiri) dan tidak bisa disamakan dengan azl (mengeluarkan sperma di luar rahim). Namun dalam keadaan darurat medis diperbolehkan melakukan tubektomi sesuai kaidah darurat dan dar`u al-mafashid serta pertimbangan prioritas maqashid syariah.
