Analisis Hukum Islam terhadap Nikah Paksa atas Pelanggaran Etika Sosial Masyarakat di Desa Batobella Geger Bangkalan
Abstract
Penelitian ini membahas praktik nikah paksa yang terjadi di Desa Batobella, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, yang seringkali dilatarbelakangi oleh norma adat dan tekanan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik tersebut dari perspektif hukum Islam serta mengkaji sejauh mana pelanggaran terhadap etika sosial masyarakat berpengaruh terhadap keabsahan dan kemaslahatan pernikahan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif hukum empiris dengan metode studi lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, korban nikah paksa, dan perangkat desa, serta dokumentasi dan studi literatur dari sumber hukum Islam klasik dan kontemporer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah paksa di desa tersebut tidak selalu melibatkan kekerasan fisik atau ancaman yang nyata, melainkan lebih berupa tekanan sosial dan desakan keluarga. Dalam pandangan mayoritas ulama fiqih (Syafi’i, Maliki, dan Hanbali), keridhaan merupakan syarat sahnya akad nikah. Namun menurut mazhab Hanafi, pernikahan tetap sah meskipun tanpa keridhaan, karena keridhaan dianggap sebagai penyempurna akad, bukan syarat sahnya. Di sisi lain, praktik nikah paksa di Desa Batobella karena tidak sampai pada bentuk pemaksaan yang berat seperti ancaman pembunuhan, pemukulan, atau pemenjaraan, maka hukumnya tetap dianggap sah menurut pandangan syari’ah.
Meskipun demikian, dari sudut pandang maqashid syariah dan etika sosial Islam, praktik nikah paksa tidak membawa kemaslahatan dan justru menimbulkan mafsadat, seperti perceraian dini, ketidakharmonisan rumah tangga, serta trauma psikologis pada korban. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi hukum Islam secara menyeluruh di masyarakat serta peningkatan perlindungan hukum terhadap hak individu dalam pernikahan, agar prinsip keadilan, keridhaan, dan perlindungan hak tetap terjaga sesuai dengan ajaran Islam.
