Analisis Hukum Islam Tentang Praktik Tajdidun Nikah dalam Tradisi Masyarakat Madura (Studi Kasus di Desa Lantek Barat)
Abstract
Penelitian ini membahas praktik Tajdidun Nikah (pembaruan akad nikah) dalam tradisi masyarakat Madura, khususnya di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Tajdidun Nikah merupakan fenomena sosial-religius yang dilakukan atas dasar alasan administratif, keyakinan spiritual, atau untuk memperkuat kembali ikatan rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan tradisi Tajdidun Nikah, mengidentifikasi alasan-alasan yang melatarbelakangi pelaksanaannya beserta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, serta menganalisisnya dari perspektif hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan: menganalisis implementasi dari Tajdidun Nikah, menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi Tajdidun Nikah serta dampak dari pelaksanaan Tajdidun Nikah dan menganalisi tajdidun nikah perspektif hukum islam
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Tajdidun Nikah di Desa Lantek Barat dilakukan oleh pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum dicatat secara resmi di KUA. Alasan pelaksanaan tradisi ini antara lain karena tuntutan administratif, memperkuat hubungan rumah tangga, serta dorongan budaya lokal yang melihat pembaruan akad sebagai bentuk kehati-hatian dan pencarian keberkahan. Dalam perspektif hukum Islam, Tajdidun Nikah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, termasuk terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Pendekatan fiqh Madzhab Syafi’i, ‘urf (kebiasaan masyarakat), serta maqashid al-syari’ah menunjukkan bahwa praktik ini dapat diterima sebagai bentuk penjagaan terhadap keturunan, kehormatan keluarga, dan stabilitas sosial.
