Tinjauan Yuridis Gugurnya Putusan Incracht Cerai Talak karena Penundaan Ikrar Talak dalam Perspektif Undang-Undang Keluarga Indonesia dan Malaysia
Abstract
Ikrar talak adalah ucapan penetapan perceraian yang dibacakan suami di depan hakim sebagai pengucapan resmi bahwa suami telah resmi mentalak istrinya yang pelaksanaannya dijadwalkan setelah putusan incracht (berkekuatan hukum tetap). jika suami tidak hadir saat penjadwalan pembacaan ikrar talak maka ia diberi tenggang waktu 6 bulan setelah ketetapa hakim diputuskan dengan pemanggilan yang sah dan patut. Apabila dalam tenggang waktu 6 bulan pihak suami tidak menghadiri pembacaan ikrar talak maka putusan perceraian nya dianggap gugur. Dalam hal ini terjadi konflik norma, dimana putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap digugurkan oleh undang-undang sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normative dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Pasal 70 ayat 6 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 memberi kewenangan kepada hakim untuk menetapkan jangka waktu enam bulan bagi pelaksanaan ikrar talak sejak pertama kali dijadwalkan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada mantan suami memenuhi kewajiban nafkah dan tanggungan lainnya demi melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian. Namun, jika dalam enam bulan ikrar talak tidak dilakukan, maka putusan dianggap gugur dan tidak dapat diajukan kembali dengan gugatan yang sama, yang dapat merugikan pihak perempuan. Dalam hal perceraian, Malaysia memiliki prosedur yang terstruktur di Mahkamah Syariah, termasuk sistem fast track di Selangor yang memungkinkan perceraian selesai dalam waktu enam jam jika memenuhi syarat. Proses eksekusi putusan cerai di beberapa negara bagian seperti Sarawak dilakukan secara ketat dan proaktif oleh hakim, berbeda dengan Indonesia yang menunda ikrar talak hingga kewajiban nafkah dipenuhi, namun dalam praktiknya justru sering merugikan pihak istri dan anak karena lemahnya pelaksanaan eksekusi.
