Implementasi Konsep Ramah Anak di Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkakan Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pesantren Ramah Anak
Abstract
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter dan moral anak. Dalam perkembangannya, muncul tuntutan agar pesantren tidak hanya menjadi tempat transmisi ilmu agama, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan prinsip pesantren ramah anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024. Konsep ini menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, termasuk dalam konteks kehidupan pesantren
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep ramah anak di Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkakan dalam perspektif Hukum Islam dan regulasi negara. Namun demikian, implementasi tersebut masih menghadapi beberapa hambatan, baik secara struktural seperti keterbatasan fasilitas pendukung, maupun secara kultural berupa pola pikir sebagian pengurus lama yang masih cenderung menggunakan pendekatan keras dalam mendisiplinkan santri.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan temuan lapangan terhadap norma hukum Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi konsep ramah anak di Pondok Pesantren Nurul Cholil telah berjalan secara substantif meskipun belum maksimal. Dalam perspektif hukum Islam, prinsip-prinsip perlindungan anak telah tercermin dalam upaya menjaga hak hidup, akal, dan martabat anak. Sementara itu, dari sisi regulasi negara, praktik yang dijalankan pesantren sebagian besar telah sejalan dengan indikator dalam Perdirjen Pendis No. 1262 Tahun 2024. Diperlukan komitmen bersama dan peningkatan kapasitas SDM untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program pesantren ramah anak di masa depan.
