Pengambilan dan Penggunaan Mahar oleh Orang Tua Mempelai Putri Perspektif Sosiologi dan Hukum Islam (Studi Analisis Atas Fenomena di Desa Padurungan, Tanah Merah Bangkalan)
Abstract
Diantara bentuk pemuliyaan Islam pada perempuan adalah dengan kepemilikan mahar bagi seorang istri. Dimana hal ini berbeda dengan zaman jahiliyah, dimana mahar oleh orang tua diambil dan dimilkinya sebagai balas jasa atas orang tua yang telah merawatnya. Di Desa Padurungan Tanah Merah Bangkalan yang mayoritas muslim, terdapat tardisi dimana mahar yang berupa uang tidak boleh dipakai oleh mempelai Wanita. Dan diambil oleh orang tuanya. Hal ini yang mendorong peneliti untuk tertarik mendalaminya.
Konteks penelitian dalam tesis ini adalah (1) Bagaimana praktek pengambilan dan penggunaan mahar oleh orang tua istri di desa Padurungan Tanah Merah? (2) Bagaimana adat pengambilan dan penggunaan mahar tersebut menurut perspektif sosiologi? (3)Bagaimana pengambilan dan penggunaan mahar tersebut menurut hukum Islam?
Penelitian ini menggunakan jenis yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitan sebagai berikut: (1) implementasi pengambilan dan penggunaan mahar oleh orang tua istri di desa Padurungan Tanah Merah terdapat tiga pola yaitu: 1- mahar diambil oleh orang tua mempelai wanita kemudian diyakini sebagai haknya yang bebas digunakan, 2- mahar diambil oleh orang tua mempelai wanita kemudian mahar tersebut dibagi-bagikan pada kerabatnya khususnya yang belum berkeluarga, 3- mahar diambil orang tuanya kemudian mahar tersebut digunakan sebagai pembayaran biaya nikah yang telah dikeluarkan orang tuanya untuk acara pernikahan. (2) tradisi pengambilan mahar dilatar belakangi kekhawatiran akan adanya pamali jika mahar dipakai mempelai Wanita. Tradisi ini tidak ada dasar dan lebih pada takhayul (tathoyur). Tujuan tardisi ini adalah rasa kasih sayang orang tua pada anak perempuannya supaya tidak terkena pamali. Bukan bertujuan untuk memperkaya diri atau kerabat. (3) pengambilan dan penggunaan mahar oleh orang tua istri ini berkaitan dengan pengambilan harta dari orang lain. Sehingga membutuhkan kerelaan yang tulus (thibi nafsi) dari mempelai Wanita atau dzon ridho. Adapun adanya kebiasaan dimasyarakat tidak bisa dijadikan acuan untuk ridho, karena ada indikasi ketakutan, kekahwatiran dan tardisi ini juga bertentangan dengan nash.
