Rekayasa (Hilah) Wali Nikah Anak Zina Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sreseh Sampang)
Abstract
Anak zina selalu menimbulkan polemik. Termasuk dalam pernikahannya. Dimana terdapat dilema dimasyarakat khususnya di Kecamatan Sreseh Samapang terkait pernikahan anak zina. Secara normative yang berhak menikahkan anak zina adalah wali hakim (KUA). Namun realita dilapangan tidak jarang masyarakat menggunakan rekayasa (hilah) terkait wali nikah anak zina. Hal ini yang melatar belakangi peneliti untuk lebih mendalami permasalahan ini.
Konteks penelitian dalam tesis ini: (1)Bagaimana implementasi rekayasa wali nikah anak zina di Kecamatan Sreseh Sampang? (2) Apasaja faktor yang menyebabkan rekayasa wali nikah anak zina di Kecamatan Sreseh Sampang dan apa dampaknya? Dan (3)Bagaimana hukum merekayasa wali nikah anak zina di Kecamatan Sreseh Sampang menurut perspekstif hukum Islam?
Penelitian ini menggunakan jenis yuridis-empiris dengan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitan sebagai berikut: (1) implimentasi wali nikah anak zina Di Kecamatan Sreseh terbagi menjadi empat model. 1- model taukil dari ayah biologis pada wali hakim. 2- dinikahkan ditempat tertutup, kemudian diumumkan pada kahalayak. 3- diakad dua kali, pertama oleh ayah biologis dan kedua oleh wali hakim. 4- akad siri dengan taqlid pada Hanafi atau pakai wali muhakkam. (2) faktor yang mendorong rekayasa wali nikah anak zina adalah: 1- menutupi aib mempelai Wanita dan keluarganya. 2- menjaga suasana tetap kondusif. 3- supaya pernikahan tidak dibatalkan pihak mempelai putra dan 4- berhati-hati dalam kesahan pernikahan. Sedangkan dampak yang ditimbulkan adalah kurangnya keharmonisan dan ada yang berujung perceraian. (3) hukum merekayasa wali nikah anak zina dengan tinjauan maqhasid syari’ah, dengan teori hifz al-‘irdi dibenarkan, karena dalam terdapat unsul menutupi aib diri sendiri dan orang lain dan juga mentuk menghindari gunjingan dari masyarakat. dan juga dengan teori hifz an-nafs, dimana dalam rekayasa ini untuk menghindari konflik dan pertumpahan darah.
