Konsep Waris Adat Madura Perspektif Antropologi dan Hukum Islam (Studi Analisis Fenomena Waris Adat Madura pada Masyarakat Pakaan Dajah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan)
Abstract
Sebagai salah satu bagian dari Madura, masyarakat Desa Pakaan Dajah memiliki adat tradisi tersendiri dalam pembagian warisan. Dengan mayoritas beragama Islam yang melaksanakan kegiatan bernuanasa Islam. Masyarakat Desa Pakaan Dajah tidak melakasakan pembagian warisan berdasarkan system faroid. Hal ini yang peneliti tertarik untuk meneliti secara mendalam.
Konteks penelitian dalam tesis ini adalah implimentasi waris dengan system adat di desa Pakaan Dajah, waris dengan system adat tersebut menurut antropologi hukum dan pandangan hukum Islam terkait waris adat tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis yuridis-empiris dan yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitan sebagai berikut: (1) implimentasi hukum waris adat Di Desa Pakaan Dajah terdapat dua pola. Pertama, diberikan dimasa hidupnya pewaris. dalam hal ini menggunakan cara hibah atau wasiat. cara pertama atas inisiatif pewaris atau ahli waris. Porsi bagian ditetapkan secara sepihak oleh pewaris. kedua, diberikan setelah wafatnya pewaris. cara ini menggunakan musyawarah mufakat dengan pembagian yang sama-rata. (2) waris system adat dipilih oleh masyarakat Pakaan Dajah, karena sudah berlangsung lama, dan mampu mencegah konflik. Harta waris identic dengan tanah. System waris adat di desa Pakaan Dajah adalah kombinasi dari sistem individual, kolektif dan mayorat. Yang dianggap ahli waris hanyalah anak, orang tua pewaris tidak mengambil warisan. Sedangkan suami atau istri pewaris lebih kepada mengelola warta warisan dan boleh tinggal dirumah warisan selama belum menikah. Porsi warisan sama antara anak laki-laki dan perempuan karena menilai anak laki-laki dan perempuan sama-sama berharganya dan juga sama-sama punya peran dalam keluarga. (3) secara kontekstual, hukum waris adat di Pakaan Dajah bisa dibenarkan mengingat dalam waris adat menggunakan musyawarah mufakat, yang merupakan anjuran syariat secara umum. dan hal ini bisa masuk katagori takharuj dalam fikih Hnafiyah. Dan juga waris adat lebih lebih fleksibel sehingga mencegah terjadinya konflik dimana mencegah konflik (hifdzu salam) adalah sebagian dari maqoshid syari’ah dan lebih maslahat jika melihat pada kultur masyarakat Pakaan Dajah. Kebolehan waris adat ini hanya sebatas solusi, sehingga jika terjadi ketidak puasan dari Sebagian ahli waris dengan waris adat, maka harus dikembalikan pada sistem faroid.
