Implementasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Lumajang
Abstract
Kebijakan santunan kematian di Kabupaten Lumajang merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang mengalami musibah kematian serta memenuhi janji politik. Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan di lapangan yang memengaruhi proses implementasinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (i) implementasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Santunan Kematian di Kabupaten Lumajang,
(ii) faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan santunan kematian di Kabupaten Lumajang
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di beberapa kecamatan dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan Teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn yang menekankan enam variabel utama: standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi, karakteristik pelaksana, disposisi pelaksana, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kebijakan santunan kematian di Kabupaten Lumajang telah diimplementasikan dengan standar dan tujuan yang jelas serta didukung oleh sumber daya yang memadai. Komunikasi dan penegakan hukum telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati Lumajang Nomor 3 Tahun 2019, namun masih dirasakan berbelit oleh masyarakat. Karakteristik lembaga pelaksana, dukungan kondisi sosial-politik, serta disposisi pelaksana menunjukkan kesiapan dan komitmen yang cukup baik dalam pelaksanaan kebijakan. Pelaksanaan kebijakan ini juga didukung oleh sejumlah faktor pendukung seperti ketersediaan anggaran, regulasi yang mendukung, serta partisipasi aktif dari masyarakat. Namun demikian, masih ditemukan hambatan dalam implementasi, antara lain verifikasi berulang yang masih dilakukan secara manual serta kendala geografis di beberapa kecamatan yang berjarak jauh dari pusat administrasi.
