Analisis Yuridis Perampasan Aset Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Penelitian ini fokus pada dampak yuridis kebijakan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia terhadap hak asasi manusia di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak atas kepemilikan dan asas praduga tak bersalah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif serta studi kasus empiris melalui observasi dan kajian dokumentasi terhadap kasus-kasus perampasan aset di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perampasan aset merupakan instrumen strategis dalam pemberantasan korupsi, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala hukum yang mengancam perlindungan hak konstitusional warga negara, seperti penyitaan aset tanpa putusan pengadilan inkracht dan minimnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Penelitian ini mengimplikasikan perlunya reformulasi kebijakan dengan penguatan mekanisme pembuktian, transparansi, pengawasan independen, serta perlindungan hukum yang lebih jelas untuk menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
