Kebijakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan melalui Pendekatan Restorative Justice
Abstract
Penelitian tentang “Kebijakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan Melalui Pendekatan Restorative Justice” bertujuan untuk menganalisis dasar filosofis kebijakan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan, serta kebijakan yang ideal terhadap pelaku tindak pidana ringan berdasarkan prinsip restorative justice.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yakni sebagai usaha dalam rangka aktifitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, dimana dengan pendekatan-pendektan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai kebijakan terhadap pelaku tindak pidana ringan melalui pendekatan restorative justice.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa dasar filosofis kebijakan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berpijak pada nilai-nilai dasar kemanusiaan, yaitu martabat, partisipasi, tanggung jawab, dan pemulihan relasi sosial dengan penyelesaian melalui forum perdamaian, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing, dan elemen masyarakat, dianggap lebih adil, efektif, dan proporsional dibandingkan dengan pemenjaraan. Hal demikian merupakan tujuan dari hukum pidana bukanlah sekadar pembalasan, tetapi pencapaian kemaslahatan sosial yang lebih luas.
Bahwa kebijakan yang ideal terhadap pelaku tindak pidana ringan berdasarkan prinsip restorative justice dirancang sebagai mekanisme hukum yang menjunjung tinggi keadilan substantif, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Kebijakan ini menghindari dampak negatif dari pemidanaan yang berlebihan dengan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan responsif terhadap kondisi sosial masyarakat serta kebijakan ini merupakan instrumen rekonsiliatif dan rehabilitatif yang sah, terstruktur, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bermartabat.
