Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Usaha Pertambangan yang Merugikan Keuangan Negara sebagai Dampak dari Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Abstract
Kepentingan untuk melindungi lingkungan saat ini penting, sebab gejala overexploitation mengakibatkan banyak kerusakan lingkungan hampir di seantero belahan dunia. Terutama apabila kemudian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan ialah pelaku usaha. Pelaku usaha menempati angka tertinggi sebagai aktor perusak dan pencemaran lingkungan hidup. Persentase perusakan dan pencemaran oleh pelaku usaha menembus angka 82,5 Persen. Kasus korupsi tambang timah, yang tidak hanya menyebabkan kerugian pada keuangan negara, tetapi juga memiliki pengaruh signifikan terhadap lingkungan. Mencapai kerugian sebesar Rp 271 triliun akibat korupsi di sektor tambang timah, merupakan sebuah angka yang mencengangkan. Akan tetapi, perhitungan kerugian negara dalam kasus PT. Timah Sebagai ancaman serius bagi pelaku usaha tambang. Dalam kasus ini, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dihitung sebagai kerugian negara, sehingga berujung pada tindak pidana korupsi.
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku usaha atas dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Pendekatan perundang-undangan digunakan dalam penelitian ini berfokuskan kepada regulasi mengenai korupsi, pidana dan lingkungan hidup. Pendekatan konsep dalam penelitian ini berfokus pada teori pertanggungjawaban hukum, kepastian hukum, dan keadilan hukum dan pendekatan kasus yang berfokus pada kasus PT. Timah.
Hasil penelitian menemukan bahwa Hukum di Indonesia telah menyediakan dasar normatif yang kuat untuk menjerat pelaku usaha yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan, baik melalui UU PPLH, UU Minerba, maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam konteks kasus PT Timah, kerusakan lingkungan akibat pertambangan dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Meskipun masih terdapat perdebatan terkait keabsahan metode perhitungan kerugian lingkungan sebagai kerugian negara, namun pendekatan ini membuka pintu bagi perluasan cakupan delik korupsi terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan secara pidana korupsi apabila perbuatannya memenuhi unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dan “merugikan keuangan atau perekonomian negara” melalui tindakan melawan hukum di bidang lingkungan hidup.
