Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan Pertanahan Oleh Kepala Desa Terhadap Masyarakat Desa (Studi Desa Randuati Kecamatan Nguling Pasuruan)
Abstract
Pelaksanaan penyelesaian perselisihan oleh kepala desa tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terkait salah satu kewajibannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Dalam melaksanakan kewajiban menyelesaikan perselisihan tersebut, kepala desa wajib melakukan dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun kewajiban yang diberikan kepada kepala desa untuk menyelesaikan perselisihan itu tidak diatur secara tegas mengenai apa yang dapat dilakukan kepala desa (implisit), namun dalam penulisan ini guna menyelesaikan perselisihan pertanahan di desa randuati kecamatan nguling pasuruan, kepala desa bertindak sebagai hakim desa atau sebagai mediator, serta mempunyai kekuatan hukum terhadap hasil penyelesaiannya.
Tujuan penelitian untuk menganalisis terkait bentuk penyelesaian perselisihan pertanahan yang dilakukan oleh kepala desa terhadap masyarakat di desa Randuati Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Untuk menganalisis kekuatan hukumnya dalam menyelesaikan perselisihan pertanahan masyarakat di desa Randuati Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.
Penelitian ini dilakukan dengan perspektif pendekatan melalui metode yuridis empiris dengan studi lapangan yang menggunakan pendekatan data primer, serta sebagai pendukung dengan menggunakan sumber data yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis terhadap bahan hukum dituangkan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan (1) Pada dasarnya penyelesaian perselisihan ada dua (2) cara yaitu jalur pengadilan dan di luar pengadilan, upaya di luar pengadilan inilah yang digunakan untuk melakukan sebuah perdamaian di desa randuati sebagai cara alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana perselisihan pertanahan yang ada di masyarakat desa. (2) kekuatan Penyelesaian di desa randuati diyakini dan ditaati sebagai nilai moral masyarakat serta dalam hukum positif upaya kesepakatan perdamaian sama halnya dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 1858 KUHPerdata dan Pasal 130 Ayat (2) HIR yang juga sebagai dasar untuk melakukan eksekusi.
