Implikasi Hukum Perkawinan Misyār terhadap Hak Asasi Manusia dan Sistem Hukum Positif Indonesia
Abstract
Perkawinan misyar merupakan bentuk pernikahan yang muncul sebagai respons atas kondisi sosial dan kebutuhan individu tertentu dalam masyarakat Muslim, terutama di wilayah Timur Tengah. Perkawinan ini umumnya dilakukan dengan kesepakatan antara suami dan istri untuk mengesampingkan hak-hak tertentu seperti nafkah, tempat tinggal bersama, atau giliran bermalam, yang secara hukum Islam dianggap sah oleh sebagian ulama. Namun, keberadaan praktik ini menimbulkan kontroversi, terutama ketika dikaitkan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan gender, serta dalam konteks hukum positif Indonesia yang menjunjung tinggi asas monogami, kesetaraan, dan perlindungan terhadap perempuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana legalitas dan legitimasi perkawinan misyar dalam perspektif hukum Islam, hukum positif Indonesia, serta analisis kritis dari sudut pandang hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis, dengan mengkaji bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan kitab fikih, serta bahan hukum sekunder berupa pendapat ahli dan literatur terkait. Penelitian ini juga menggunakan teori pluralisme hukum, teori keadilan, dan teori feminisme sebagai pisau analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perkawinan misyar dinilai sah menurut sebagian pandangan fiqh, penerapannya dalam konteks Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait prinsip keadilan, perlindungan terhadap perempuan, dan asas kesetaraan dalam rumah tangga. Dari sudut pandang hak asasi manusia, praktik ini dapat membuka celah terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan pengabaian terhadap hak-hak dasar mereka dalam pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tegas dan edukasi hukum bagi masyarakat untuk mencegah praktik perkawinan yang tidak menjamin perlindungan hukum dan sosial secara memadai.
