Efektivitas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Jo. Perma Nomor 7 Tahun 2022 dalam Persidangan Elektronik (E-Litigation) terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kota Malang
Abstract
Penelitian ini membahas tentang efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dalam Persidangan Elektronik terhadap penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kota Malang. Melalui jenis penelitian yuridis empiris dengan metode Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan komparatif, penelitian ini mengkaji implementasi e-Litigation sebelum dan sesudah perubahan regulasi sehingga bisa mengetahui perbedaannya serta kendala, upaya dan manfaatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Court khususnya e-Litigation di Pengadilan Agama Kota Malang sejak akhir 2018 sampai dengan april 2025, memberikan dampak positif berupa penyederhanaan proses, efisiensi waktu, pengurangan biaya, serta transparansi dalam penyelesaian perkara. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem digital, keterbatasan infrastruktur, dan hambatan budaya hukum masih menjadi penghalang efektivitas penuh. Berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dalam Persidangan Elektronik terhadap penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kota Malang telah menunjukkan arah pertumbuhan yang menjanjikan, meskipun belum sepenuhnya optimal dan belum efektif. Diperlukan penguatan edukasi, peningkatan literasi hukum digital, dan penyesuaian budaya masyarakat agar sistem ini dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel.
