Sanksi Pidana Pemiskinan terhadap Koruptor dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sanksi pidana yang diberikan kepada para pelaku korupsi tidak memberikan efek jera sama sekali, justru mengakibatkan angka kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat. Sehingga perlu terobosan baru sanksi pidana terhadap koruptor yaitu berupa pemiskinan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan konsep sanksi pidana pemiskinan terhadap koruptor dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, jurnal, dll. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis bahan hukum melalui deskriptif kualitatif.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Tipikor belum terdapat ketentuan eksplisit yang mengatur pemiskinan sebagai bentuk pidana. Sehingga perlu pembaharuan hukum melalui penambahan pasal tentang pemiskinan dalam Undang-Undang Tipikor dengan pengelompokan berdasarkan besaran kerugian negara dan pembagian harta secara proporsional. Hal tersebut dilakukan karena RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak mengatur secara khusus tindak pidana korupsi, melainkan beberapa tindak pidana. Pemiskinan koruptor tidak cukup hanya dengan perampasan aset hasil kejahatan, tetapi juga perlu mencakup penyitaan harta secara menyeluruh dan pembatasan hak serta martabat sosial pelaku korupsi. Mekanisme pemiskinan terhadap koruptor dapat dilihat pada RUU Perampasan Aset Tidnak Pidana yaitu dengan melakukan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, yang memungkinkan negara menyita dan mengambil Kembali aset hasil kejahatan dalam situasi tertentu seperti pelaku buron, meninggal, tidak diketahui, atau tidak dapat dituntut.
