Kepemilikan Ikan Invasif menurut Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Indonesia memiliki potensi besar di sektor perikanan dan keanekaragaman hayati. Namun, ancaman serius terhadap kelestarian sumber daya alam ini adalah masuknya spesies ikan invasif. Keberadaan spesies ini dapat merusak ekosistem dan mengancam ikan endemik lokal, menyebabkan kerugian ekologis, ekonomi, dan sosial, melalui disintegrasi komunitas ikan, penyebaran penyakit, dan dampak negatif pada masyarakat sekitar. Peraturan yang mendasari jenis-jenis ikan invasif dilarang di Indonesia yaitu, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah Prosedur memasukkan atau memiliki ikan Invasif secara legal menurut Hukum Positif di Indonesia dan Pertanggung jawaban terhadap perorangan atau badan hukum yang memasukkan atau memiliki ikan invasif menurut hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data melalui studi pustaka dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatanpendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Prosedural untuk memasukan atau memiliki ikan invasif di atur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman penyakit dan spesies invasif asing. Undang-undang ini mengatur bahwa semua kegiatan ekspor dan impor hewan, ikan, dan tumbuhan harus melalui proses karantina untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga keberlanjutan ekosistem serta kesehatan masyarakat. Karantina juga menjadi syarat utama dalam perdagangan lintas batas guna menjamin keamanan hayati dan kesejahteraan bangsa. Bentuk pertanggung jawaban hukum terhadap individu atau badan hukum yang memasukkan atau memiliki ikan invasif diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 88 UU Perikanan menyatakan larangan serta ancaman pidana bagi pelaku dengan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
