Efektivitas Pelaksanaan Pendataan, Penilaian, dan Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Blitar
Abstract
Pembaruan data dilakukan dengan Pendataan dan Penilaian objek dan subjek pajak, juga dapat dilakukan dengan pelayanan Mutasi. Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian perlu diteliti efektivitasnya, karena merupakan upaya penggalian potensi pajak dan pemutakhiran data agar sesuai keadaan lapangan. Pelayanan Mutasi perlu diteliti efektivitasnya, karena Mutasi tidak hanya pemutakhiran nama Wajib Pajak, tetapi pemutakhiran data objek pajak. Alasan tersebut merupakan dasar melakukan penelitian.
Jenis penelitian ini Yuridis Empiris pendekatan Sosiologis. Lokasi penelitian di Kota Blitar. Waktu yang diteliti tahun 2017-2022. Sumber data digunakan: data primer, data sekunder, dan data tersier. Populasi dan sampel penelitian adalah pelaksana (organik), pelaksana (non organik), dan Wajib Pajak. Sampel menggunakan metode Purposif Sampling. Teknik pengumpulan data adalah observasi dan wawancara. Penelitian bersifat deskriptif, teknik analisis adalah Analisis Kualitatif.
Hasil analisis efektivitas pelaksanaan Pendataan dan Penilaian, dan Mutasi adalah Substansi Hukum dirasa Cukup (Belum Baik). Pada Struktur Hukum, struktur organisasi tepat dan sesuai. Jumlah personel kurang. Pengetahuan Personel Kurang. Fasilitas pendukung Belum Cukup.
Struktur Hukum Pendataan dan Penilaian adalah Efektif, karena dengan keterbatasan sub sistem lain, memiliki inisiatif bekerjasama dengan Pihak Ketiga. Berkaitan Kultur Hukum, Struktur Hukum telah efektif, karena melakukan sosialisasi agar kegiatan dan hasil kegiatan Pendataan dan Penilaian diterima oleh masyarakat.
Struktur Hukum Mutasi adalah Efektif, karena dengan keterbatasan sub sistem lain, memiliki inisiatif bekerjasama dengan Pihak Ketiga. Kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam pemutakhiran data lapangan (merupakan fungsi Pendataan dan Penilaian), tetapi diperbolehkan melakukan Mutasi. Berkaitan Kultur hukum, Struktur Hukum dalam sosialisasi Mutasi kurang efektif karena rentang waktu tahun 2017-2022 melakukan sosialisasi Mutasi hanya tahun 2021 melalui penyebaran leaflet, tetapi pelayanan Mutasi efektif karena dapat menjelaskan dan menerima permohonan Mutasi dari Wajib Pajak maupun kuasanya.
Dampak pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Objek Pajak, dan Mutasi terhadap administrasi pengelolaan PBB P2 adalah baik, karena Dinas menerima permohonan keberatan dan keringanan PBB P2. Artinya Dinas mampu memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk menggunakan haknya. Dampak pelaksanaan Pendataan dan Penilaian, dan Mutasi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Blitar adalah baik, karena sejak tahun 2017 sampai dengan 2022 penerimaan dari sektor PBB P2 terus mengalami kenaikan.
Upaya mengatasi kendala pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Mutasi adalah terhadap Substansi Hukum perlu dilakukan perbaikan, karena tidak mungkin hanya mengandalkan Struktur Hukum dan Fasilitas Pendukungnya untuk menjaga efektivitasnya. Hal lain perlu diperhatikan adalah kultur masyarakat pada dasarnya tidak senang membayar pajak. Kelemahan jika hanya mengandalkan Struktur Hukum dan Fasilitas Pendukungnya untuk menjaga efektivitasnya adalah jika terjadi mutasi jabatan, personel baru belum tentu mampu menjaga efektivitas Pendataan dan Penilaian Objek Pajak, dan Mutasi.
Pemerintah Kota Blitar diharapkan segera mengisi kekurangan dalam Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Fasilitas Pendukung dalam Pendataan dan Penilaian, dan Mutasi karena pesatnya dinamika keadaan objek dan subjek PBB P2 harus disertai penguatan Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Fasilitas Pendukungnya sesuai keadaan dalam masyarakat.
