Proses Penyidikan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Polres Batu)
Abstract
Sistem hukum Indonesia mengenal istilah sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan serta menanggulangi perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat. Tujuan dari sistem peradilan pidana tidak hanya untuk memproses penyelesaian perkara pidana yang cepat, berbiaya murah dan singkat, akan tetapi juga memberikan perlindungan hak asasi manusia, menghormati asas praduga tak bersalah dan proses penghukuman yang memberikan jaminan keseimbangan terhadap hukum, terdakwa dan korban. Dalam menyiasati kondisi tersebut maka dibutuhkan aturan yang melandasi penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Lembaga Kepolisian Republik Indonesia merupakan kunci utama penentuan dapat tidaknya suatu perkara tindak pidana dapat dilanjutkan ke dalam proses peradilan pidana, maka dalam hal ini mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penulis melakukan penelitian tentang bagaimanakah proses penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Polres Batu dalam menangani perkara pencurian serta apakah proses penyelesaian tersebut telah mewujudkan keadilan restoratif.
Aturan tersebut dapat digunakan sebagai acuan oleh penyidik dalam melakukan mediasi di luar pengadilan dengan menggunakan perkembangan dari prinsip keadilan restoratif, yang memiliki arti pengembalian keadaan seperti semula saat sebelum terjadi tindak pidana.
