Perlindungan Hukum terhadap Korban Ciberbullying di Kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying yang terjadi di kalangan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), serta meninjau efektivitas peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan perlindungan kepada korban. Cyberbullying sebagai bentuk kekerasan berbasis digital telah menjadi fenomena yang marak terjadi seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Siswa SMA termasuk kelompok rentan karena pada usia tersebut mereka masih dalam tahap pencarian jati diri dan memiliki tingkat emosi yang belum stabil.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pendekatan kasus, studi kepustakaan, undang-undang terkait, serta analisis literatur ilmiah yang relevan. Modus operandi dan Perlindungan hukum menunjukkan bahwa modus operandi pelaku cyberbullying di kalangan siswa meliputi akun anonim, penyebaran konten yang merugikan, dan penggunaan grup daring tertutup. Dari sisi hukum, perlindungan terhadap korban cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta regulasi perlindungan anak. Namun, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman hukum di kalangan siswa dan pihak sekolah serta minimnya laporan resmi. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui edukasi digital, serta peran aktif sekolah dan orang tua dalam mengawasi dan mendampingi aktivitas daring siswa.
