Tinjauan Yuridis Penggunaan Calon Bayangan sebagai Strategi Pemenangan dalam Pilkades (Studi Kasus pada Pilkades Tempeh Tengah Tahun 2023)
Abstract
Pelaksanaan pilkades pada dasarnya merupakan manisfestasi kedaulatan masyarakat desa yang paling riil. Pilkades sebagai instrumen demokratisasi desa berarti upaya untuk menggerakkan demokrasi dalam kekhasan desa dengan semangat pengakuan keunikan dan kekhasan tradisi desa. Ada fenomena seorang calon kepala desa yang sebenarnya memiliki tingkat elektabilitas tinggi gagal mencapai tahapan pemungutan suara karena sudah lebih awal kalah akumulasi nilai dalam seleksi tambahan ketika jumlah calon yang memenuhi persyaratan pendaftaran lebih dari 5 (lima) orang. Hal itu dapat didesain dengan memunculkan para calon bayangan yang memiliki nilai lebih tinggi dari calon yang memiliki elektabilitas tinggi dalam kriteria tingkat pendidikan, pengalaman bekerja di pemerintahan, usia produktif.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya konstruksi pembentukan para calon bayangan yang didesain sedemikian rupa untuk mengalahkan calon kepala desa yang memiliki tingkat elektabilitas tinggi melalui seleksi tambahan, karena para calon bayangan memiliki akumulasi nilai yang lebih tinggi dari calon kepala desa yang memiliki elektabilitas tinggi.
Rekayasa nakal ini walaupun halal dari perspektif yuridis, tetapi sangat menyakiti hak demokrasi lokal masyarakat desa dan dalam jangka panjang dapat mengakibatkan rendah dan rusaknya partisipasi politik masyarakat desa dalam Pilkades. Pemerintah wajib hadir untuk mereduksi dan menghilangkan praktek- praktek lihai dan nakal ini dengan cara menambahkan norma-norma aturan yang dapat menutup peluang terjadinya rekayasa pembentukan calon bayangan melalui revisi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkades.
