Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Tesis ini menguraikan perlindungan hukum bagi PMI yang menjadi korban TPPO berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlindungan hukum bagi PMI menjadi isu krusial terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO. Banyak PMI yang bekerja di luar negeri menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia. Disatu sisi PMI adalah salah penyumbang devisa terbesar tetapi mereka malah menjadi korban TPPO yang kian hari kian bertambah.
Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi mengenai pengaturan PMI dalam proses rekrutmen dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku TPPO. Metode penelitian adalah yuridis normatif yaitu yang dilakukan dengan meneliti dan menganalisis buku-buku, pasal, artikel, peraturan-peraturan, dan dokumen hukum lainnya. Pengawasan dan regulasi yang ketat dalam proses rekrutmen diperlukan untuk memastikan bahwa pengiriman PMI dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan untuk mencegah penyalahgunaan.
Di sisi lain, pemberian sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan orang bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi praktik ilegal yang merugikan PMI. Hasil penelitian menunjukkan negara telah meratifikasi aturan internasional sebagaimana yang diperintahkan oleh PBB dan yang lainnya dengan mengeluarkan UU tentang perlindungan PMI dan UU tentang tindak perdagangan orang. Kedua UU tersebut mengatur tentang perlindungan PMI dan sanksi bagi pelaku TPPO.
