Strategi Peningkatan Pelayanan Kesehatan melalui Standarisasi Kamar Rawat Inap di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun Berdasarkan Pp No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Abstract
Pada Januari 2014, BPJS Kesehatan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program yang menyatukan beberapa jaminan kesehatan yang sebelumnya terfragmentasi, termasuk Askes (yang mencakup pegawai sektor formal publik), Jamsostek (pekerja sektor formal swasta), dan Jamkesmas. Dalam roadmap JKN, pencapaian Universal Health Coverage (UHC) diharapkan tercapai sebelum tahun 2019, akan tetapi UHC belum juga dapat tercapai sampai tahun 2024. Dimana salah satu sasarannya adalah paket manfaat medis dan non-medis (kelas perawatan) yang sama. Hal tesebut juga tertuang dalam Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanahkan perawatan dikelas standar bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit. Pada bulan Juli 2023 Kabupaten Madiun sudah Universal Health Coverage (UHC) mencapai 95,81%.
Diterbitkannya PP No 47 Tahun 2021 tentang Perumah sakitan sebagai impelentasi Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, maka berdampak pada aturan tempat tidur pada pelayanan rawat inap di rumah sakit bagi pasien peserta JKN. Dihapusnya konsep rawat inap berbasis kelas digantikan dengan pelayanan Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) dengan 12 indikator yang harus dipenuhi sesuai Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK/02.02/I/1811/2022, Dimana rumah sakit milik pemerintah pusat dan daerah harus menyediakan minimal 60% dari keseluruhan tempat tidur sebagai kamar rawat inap standar (KRIS).
RSUD Dolopo memiliki kapasitas 195 tempat tidur, dengan rawat inap KRIS sebanyak 86 TT atau baru 44% ketersediaan. Dari 44% tersebut masih belum memenuhi 100% dari 12 kriteria KRIS. Berati RSUD Dolopo harus menyediakan minimal tambahan 31 TT. Kalau dihitung sesuai standar KRIS 1 ruang dengan 4 TT, berati RSUD Dolopo butuh menyediakan minimal 8 ruang perawatan rawat inap untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Berdasarkan penelitian ini kendala tersebut tidak bisa di selesaikan dalam waktu singkat. Keterbatasan dalam penyusunan anggaran dan dalam pelaksanaan pembangunan harus melalui pengadaan pemerintah menjadi kendala tersendiri bagi rumah sakit pemerintah untuk penyelesaian dalam waktu singkat. Selain itu, ketersediaan anggaran sering kali menjadi dilema bagi rumah sakit dalam memprioritaskan penggunaan anggaran. Selain hal tersebut di atas, terbatasnya sumber daya manusia dalam pelayanan rawat inap juga sering menjadi kendala utama. Pengadaan tenaga karyawan di instansi pemerintah harus menikuti aturan dan jumlahnya sangat dibatasi. Selain itu, ketersediaan anggaran dalam memenuhi kualifikasi Sumber daya Manusia untuk di lakukan pelatihan sedikit banyak menjadi kendala. Kendala lain yang di hadapi RSUD
viii
Dolopo dan Rumah Sakit pada umumnya adalah peraturan yang tidak konsisten. Tercatat sudah 3 kali perubahan diterapkanya aturan Kamar rawat Inap Standar. Mulai desember tahun 2020 diundur lagi 1 januari 2023 dan terkahir 30 Juni
2025.
Dalam menghadapi kendala tersebut, RSUD Dolopo harus mempunyai komitmen yang tinggi dalam memenuhi standar KRIS dari seluruh stake holder baik dari internal RSUD Dolopo maupun dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. Selain itu RSUD Dolopo harus membuat kajian mendalam dan perencanaan strategis dalam hal pembiayaan dan alokasi anggaran untuk memenuhi semua persyaratan dalam penerapan KRIS sehingga pada saat penerapan RSUD Dolopo sudah siap memenuhi kriteria tersebut. RSUD Dolopo selain mempersiapkan sarana dan prasarana, perlu membuat perencanaan terkait pemenuhan sumber daya manusia, baik dokter, perawat, bidan maupun tenaga Kesehatan lainya termasuk pemenuhan ketrampilannya. Selain itu perlu dilakukan evaluasi berkesinambungan terhadap pelaksanaan KRIS di RSUD Dolopo untuk mengidentifikasi kendala dan perbaikan. Manajemen RSUD Dolopo juga harus mencari terobosan pendapatan lain dengan membuka kerjasama antar sektor.
