Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Optimalisasi Sumber Daya di Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang
Abstract
Berdasarkan Perpres RI Nomor 81 Tahun 2010, Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menargetkan tercapainya 3 (tiga) sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas atau prima merupakan salah satu ciri tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Kecamatan berpotensi memiliki peran strategis dalam meningkatkan penyediaan layanan dasar dan mendukung pembangunan desa. Optimalisasi peran kecamatan dalam pelayanan masyarakat merupakan jawaban atas pentingnya akses dan kualitas pelayanan. Untuk mencapai pelayanan prima, kerjasama dan kolaborasi lintas sektor sangatlah penting. Kolaborasi memungkinkan berbagai pihak untuk saling mendukung, berbagi sumber daya, dan memanfaatkan keahlian masing-masing untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif dan efektif kepada masyarakat.
Penelitan ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa bagaimana upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pengaruh upaya yang dilakukan Pemerintah terhadap Indek Kepuasan Masyarakat dan atau terhadap intervensi layanan dasar, tantangan dan hambatan yang dihadapi serta solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris dalam penelitian hukum merupakan sebuah penelitian sosial terhadap fenomena faktual yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisa data yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. metode analisis deskriptif kualitatif adalah menganalisis, menggambarkan, dan meringkas berbagai kondisi, situasi dari berbagai data yang dikumpulkan berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang diteliti yang terjadi di lapangan.
Dari hasil penelitian, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang dalam optimalisasi pelayanan publik yaitu upaya internal dengan inovasi “Menanti Hari (Melayani dengan Senang Hati Sampai Malam Hari)” dan upaya eksternal dengan “Rumah Bersama” dan “Ngopi Bareng”.
Kesimpulannya Inovasi Menanti Hari tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kenaikan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Kecamatan Rowokangkung, sebaliknya Rumah Bersama dan Ngopi Bareng memberikan dampak yang positif terhadap Intervensi Layanan Dasar Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
