Ratio Legis Dibentuknya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 di Kabupaten Lumajang terkait dengan Identitas Kependudukan Digital dalam Rangka Memberikan Layanan Publik
Abstract
Tesis ini mengkaji ratio legis dibentuknya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 Di Kabupaten Lumajang terkait dengan Identitas Kependudukan Digital dalam rangka memberikan layanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis dibentuknya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 Di Kabupaten Lumajang terkait dengan Identitas Kependudukan Digital dalam rangka memberikan layanan publik serta menganalisis hambatan atau tantangan dalam implementasi Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Lumajang untuk digunakan dalam memberikan layanan publik.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, pendekatan yang digunakan menggunakan penelitian yuridis sosiologis, jenis datanya primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, wawancara, dan observasi. Sedangkan teknik analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2023 dibentuk sebagai upaya menyesuaikan regulasi lokal dengan ketentuan nasional, berperan sebagai instrumen hukum untuk menerapkan standar teknis administrasi kependudukan digital di tingkat daerah, khususnya dalam memastikan infrastruktur dan mekanisme layanan publik. Namun, implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lumajang masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan regulasi yang belum mewajibkan IKD sebagai dokumen identitas sah, rendahnya kompatibilitas sistem teknis di instansi layanan publik, minimnya literasi digital masyarakat, serta keterbatasan akses perangkat elektronik seperti smartphone, yang berdampak pada capaian IKD yang masih jauh dari target nasional.
