Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis yang Lalai dalam melakukan Tindakan Medis Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Abstract
Perlindungan hukum terhadap tenaga medis menjadi fokus utama untuk memahami kompleksitas dan tantangan dalam praktik medis. Keterlibatan tenaga medis dalam konflik hukum dapat menghasilkan dampak destruktif dan kontraproduktif terhadap pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Isu hukum yang dianalisis dalam penelitian ini adalah apa sanksi hukum bagi tenaga medis yang lalai dalam melakukan tindakan medis pada pelayanan kesehatan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga medis yang lalai dalam melakukan tindakan medis pada pelayanan kesehatan berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, metode deduksi dan induksi, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan pada sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan fokus pada perlindungan hukum bagi dokter atau dokter gigi yang lalai dalam melakukan tindakan profesional dengan tujuan memelihara, meningkatkan, memulihkan kesehatan, dan menghilangkan atau mengurangi penderitaan pasien pada pelayanan kesehatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, tenaga medis yang melakukan kelalaian dalam tindakan medis dapat diberikan sanksi administratif, perdata atau pidana. Dalam hal tenaga medis diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, maka perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara perdata melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Sanksi pidana diberikan kepada tenaga medis yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis yang dibentuk oleh menteri yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi (Pasal 308 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Kedua, Tenaga medis dalam menjalankan praktik atau tindakan medis berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien (Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
