Euthanasia dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Dalam perkembangan ilmu teknologi dan ilmu pengetahuan dalam dunia medis, kematian tidak dating secara tiba-tiba, kematian sendiri dapat terjadi dengan rencana. Tindakan tersebut yaitu pembunuhan yang dapat diprediksi tempat dan waktu disebut euthanasia, yang sampai saat ini masih kontroversial serta belum teratasi dengan baik oleh beberapa pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis euthanasia, dipandang dari perspektif hak asasi manusia dan dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan metode teoritis normatif yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menyatakan, bahwa regulasi euthanasia dalam Masyarakat Indonesia merupakan praktek yang mengabaikan hak hidup seseorang dan tidak diperbolehkan. Secara tegas euthanasia belum dikenal dalam hukum Indonesia, namun terdapat beberapa peraturan yang dapat menjerat pelaku euthanasia misalnya, dalam Pasal 344 dan Pasal 345 KUHP Lama serta Pasal 461 dan Pasal 462 KUHP Baru. Proses legislasi dan pembaharuan hukum khususnya menyangkut euthanasia masih harus terus dilakukan dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD NKRI 1945 dengan mempertimbangkan norma-norma agama maupun budaya yang berlaku di Masyarakat Indonesia.
