Implementasi Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Ditinjau dari Peraturan Bupati Blitar Nomor 71 Tahun 2020 (Studi Kasus 2 Desa di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar)
Abstract
Terbitnya UU No 6 tahun 2014 dengan semua aturan turunannya memberikan kesempatan kepada Desa untuk berkembang sesuai dengan karakter desa sehingga dengan demikian Pemerintah Desa sebagai lembaga yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut dapat melakukan eksplorasi sumberdaya yang ada baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan anggaran yang besar sudah tidak boleh lagi ada masyarakat yang hidupnya tidak sejahtera.Demikian juga Kepala Desa dan perangkat Desa juga harus sejahtera karena tidak mungkin rasanya bila kondisi tidak sejahtera bias memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat desa Maron. Penelitian ini berusaha memberikan kontribusi baru dalam bidang hukum terkait implementasi Peraturan Bupati Blitar No 71 Tahun 2020 dengan berfokus pada Rumusan masalah Bagaimana tata cara penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Perbup Nomor 71 tahun 2020?, Apakah setiap Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Bupati Blitar sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam perbup 71 tahun 2020?
Penelitian dilaksanakan di Desa Maron dan Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar metode penelitian ini yang dipakai adalah penelitian kualitatif, adapun data dalam penelitian ini adalah data primer yakni data yang diperoleh langsung dari dan Kepala Desa dan perangkat Desa Maron dan Sumberjo data skunder sebagai pengembangan data primer antara lain hasil kajian buku-buku karya Ilmiah serta peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan Tesis ini, dengan teknik analisa data.
Penelitian ini menghasikan Pertama Bahwa pelaksanaan penetapan siltap sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar no 71 Tahun 2020.
Kedua bahwa siltap yang ditetapkan sudah sesuai dengan dengan peraturan Bupati Blitar no 71 Tahun 2020, namun ada maslah pada perbub yang ditetpakn karena belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2019.
