Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Kasus Pidana Anak pada Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur
Abstract
Penelitian tentang “Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Kasus Pidana Anak Pada Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur” bertujuan untuk menganalisis pengaturan diversi sebagai alternative penyelesaian perkara tindak pidana anak dalam sistim peradilan pidana anak Indonesia, dan menganalisis pelaksanaan diversi sebagai bentuk mediasi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak pada Polres Tanjung Jabung Timur, serta menganalisis implikasi hukum dari diversi sebagai wujud keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya dil;akukan dengan wawancara, observasi dan
studi dokumen. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Pengaturan diversi sebagai alternative penyelesaian perkara tindak pidana anak dalam sistim peradilan pidana anak Indonesia, secara formal baru diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan-ketentuan diversi terdapat dalam Pasal 6 sampai Pasal 14. Karena belum ada peraturan pelaksanaannya maka diberlakukan Perma No. 4 Tahun 2014. (2) Pelaksanaan diversi menghadirkan pihak- pihak terkait yang diundang dalam proses diversi, yakni Pelaku dan Keluarga Pelaku, Korban dan Keluarga Korban, Anggota BAPAS, dan/atau Pekerja sosial, Guru di Sekolah, Kepala adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak yang sekiranya dapat membawa proses diversi dapat berjalan dengan baik. Apabila dalam proses diversi pada tahap Penyidikan yang dilaksanakan tidak tercapai kata sepakat, maka proses diversi akan dilakukan di tahap berikutnya yaitu pada tahap Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan, dan bila pada tahap terakhir di pengadilan tidak juga tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan berlanjut dengan dilaksanakannya persidangan formal hagi anak yang berkonflik dengan hukum. (3) Implikasi hukum dari diversi sebagai wujud keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tampak dengan adanya perlindungan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
