| dc.description.abstract | Penelitian tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VII/2010, bertujuan menganalisis keabsahan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No 32 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, Akibat Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 dan mekanisme proses pengesahan anak luar kawin menjadi anak sah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010.
Menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan kasus, lokasi penelitian Pengadilan Agama Blitar dan Dispenduk Kabupaten Blitar, jenis data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data Wawancara Observasi Lapangan studi dokumentasi, dan Teknik Analisis Data Reduksi data, Penarikan kesimpulan dan verifikasi
Keabsahan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang No 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VII/2010 menyatakan bahwa anak luar kawin berhak atas pengakuan setara dan perlindungan hukum tanpa memandang status kelahiran mereka, mendorong perubahan praktik hukum dan kebijakan yang lebih inklusif. berdasarkan analisis menunjukkan perbedaan mendasar dengan anak sah yang lahir dari perkawinan. Sebaliknya, anak luar kawin atau anak biologis memerlukan proses pengakuan hukum dari orang tua agar dapat memperoleh identitas dan hak-hak yang setara dengan anak sah. Bahwa akibat hukum anak luar kawin pasca putusan MK memiliki hak perdata dengan ayah biologisnya jika hubungan darah dapat dibuktikan secara ilmiah. Mekanisme proses anak luar kawin menjadi anak sah dilakukan prosedur pembuktian melalui pengadilan, dimana pihak pemohon mengajukan dan membuktikan dalil-dalilnya. Pengadilan akan mengeluarkan Penetapan menjadi dasar menentukan nasab, pewarisan, perwalian, hak asuh, hak nafkah, pemeliharaan dan penggunaan nama ayah bagi anak tersebut. | en_US |