Implikasi Penataan Aset dan Akses terhadap Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria
Abstract
Pengelolaan aset dan akses merupakan dua fondasi utama dalam pelaksanaan reforma agraria, yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam kepemilikan dan penguasaan lahan di Indonesia. Studi ini mengkaji kebijakan pemerintah dan dampak hukumnya terhadap hak kepemilikan lahan dalam konteks reforma agraria. Fokus utama studi ini meliputi: pertama, evaluasi kebijakan pemerintah melalui program redistribusi lahan, legalisasi aset, dan pemberdayaan masyarakat; kedua, kajian implikasi hukum terkait jaminan dan perlindungan hak atas tanah, penyelesaian sengketa agraria, dan penguatan status hukum penerima manfaat.
Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dan dianalisis secara kualitatif.
Temuan menunjukkan bahwa pengelolaan aset dilaksanakan melalui redistribusi TORA dan legalisasi melalui program PTSL, sementara pengelolaan akses dilakukan melalui pelatihan, penyediaan modal, pembangunan infrastruktur, dan kemitraan. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Landasan hukum pelaksanaannya meliputi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA 1960, Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 12 Tahun 2021.
Upaya reformasi agraria ini telah memberikan dampak positif terhadap kepastian hukum dan keadilan di sektor agraria. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti regulasi yang tumpang tindih dan minimnya dukungan kelembagaan. Keberhasilan reformasi agraria bergantung pada integrasi pengelolaan aset dan akses, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan aktif masyarakat.
