Kedudukan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Orang dalam Pengampuan dan Anak dalam Perwalian
Abstract
Di Indonesia, laki-laki maupun perempuan tanpa memandang umur memilik hak yang sama di mata hukum tanpa terkecuali, termasuk orang yang memiliki kebutuhan khusus, keterbatasan fisik maupun disabilitas intelektual yang ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan Pasal 433 KHUPerdata. Sama halnya dengan anak yang masih dibawah umur ditunjuklah wali sesuai dengan Pasal 330 KUHPerdata dan Pasal 50-54 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Untuk peralihan haknya tersebut dilakukan dihadapan Notaris atau PPAT dengan dibuatkannya akta otentik yang tanpa didaftarkan atau diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan disingkat BHP guna mendapat pengawasan, hal tersebut diatur dalam diatur dalam Pasal 366 dan 449 KUHPerdata dan Pasal 2 dan 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan teknik pendekatan perundang-undangan (statutel approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan historis (historical approach). Tesis ini terkaji untuk menganalisis segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengampuan, perwalian, tugas dan fungsi BHP. Guna menganalisis kedudukan BHP dalam memberikan perlindungan hukum hak keperdataan orang dalam pengampuan dan anak dalam perwalian, yaitu sebagai pengampu pengawas dan wali pengawas. serta menganalisis akibat hukum terhadap akta Notaris atau PPAT yang terdapat Penetapan pengampuan dan perwalian dan tidak diberitahukan atau didaftarkan di BHP.
Akibat hukum terhadap akta Notaris atau PPAT akta tersebut dapat dinyatakan melanggar Pasal 418 KUHPerdata, dengan demikian akta tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak berharga. Sehingga dapat menimbulkan merugikan para pihak, untuk itu para pihak dapat mengajukan gugatan perdata kepada Notaris atau PPAT untuk dituntut ganti rugi atas kerugian yang telah ditimbulkan dari pembuatan aktanya tersebut dan dapat disangsi secara administrasi.
Untuk menghindari permasalahan tersebut diatas diperlukan sinergi dan kerjasama antar semua pihak, Pengadilan, Dukcapil, BPN, Notaris dan PPAT dan Pemerintah juga segera menerbitkan Undang-Undang yang jelas mengatur tentang penegasan Pendaftaran Penetapan Pengadilan di BHP dan sangsi yang tegas bila hal tersebut dilanggar.
