| dc.description.abstract | Universitas atau Perguruan Tinggi adalah suatu wadah bagi orang-orang atau masyarakat yang ingin menuntut ilmu dengan jenjang yang lebih tinggi. Dalam Universitas ini terdapat beberapa program ajar yakni adalah Program Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, Profesi dan Spesialis. Dalam penyelengaraan pendidikan yang dilakukan oleh Universitas ini dibagi menjadi beberapa fakultas yang melakukan pendidikan ilmiah dan profesional dalam disiplin ilmu yang khusus.
Dosen merupakan tenaga pendidikan yang memiliki pengalaman khusus dalam suatu bidang profesi yang dia tekuni, dalam pengajaran di Program Pascasarjana Kenotariatan, dibutuhkan pengajar atau dosen yang juga memiliki jabatan sebagai notaris. Namun dalam prakteknya, hal ini menuai masalah karena Undang-Undang Jabatan Notaris ini, melarang seorang pejabat umum pembuat akta memiliki jabatan dalam suatu badan usaha baik milik negara ataupun milik swasta. Hal ini menimbulkan suatu pertentangan, di satu sisi Notaris ini tidak diperbolehkan untuk memiliki suatu jabatan dalam badan usaha, namun dari segi dunia pendidikan, khususnya di perguran tinggi yang memiliki fakultas hukum dan program pascasarjana jurusan hukum itu sangatlah diperlukan dosen atau pengajar yang memiliki keahlian dalam bidang kenotariatan. Namun, berdasarkan beberapa pengecualian dan hukum positif yang secara tidak langsung mengatur tentang hal iniPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi ada diatur mengenai Dosen luar biasaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dalam mata hukum, notaris yang menjadi dosen dapat menjabat statusnya sebagai pejabat umum notaris dan dosen. | en_US |