Pertimbangan Teknis Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Abstract
Permasalahan mendasar pertanahan di Indonesia adalah permasalahan
keadilan, disatu sisi tanah yang sangat luas dikuasai oleh sebagian kecil penduduk Indonesia, namun disisi yang lain tanah yang sempit dan terbatas harus dihidupi oleh sebagian besar penduduk. Dengan adanya kondisi masyarakat yang dinamis serta terus berkembang,maka diperlukan penyesuaian dalam system hukum pertanahan untuk memenuhui kebutuhan serta pemanfaatan lahan dapat terakomodasi dengan baik dan benar dengan disusunya produk hukum yang adaptif serta respomsif pada perubahan social.
Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) merupakan suatu program pengendalian pemanfaatan ruang yang menjadi produk hukum dari Kantor Pertanahan. Langkah pelaksanaan dalam mengendalikan pengambilan manfaat atas tanah serta pengaturan tanah, PTP berperan penting dan krusial. Hal tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dimana aturan tersebut memiliki tujuan untuk memastikan pengaturan serta pelaksanaan kepenguasaan, kepemilikan, penggunaan serta pemanfaatan atas tanah yang setara dan berkesinambungan.
Penelitian Hukum Normatif merupakan metode dan cara yang diaplikasikan dalam penelitian ini. Objek kajian dalam hal ini menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan untuk mencari aturan hukum, dasar dan landasan hukum, atau dogma hukum. Penelitian ini juga bertujuan untuk menetapkan norma atau aturan yang berkaitan dengan topik yang saat ini sedang dikaji dan diteliti, yaitu terkait dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.
Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan sebuah dokumen berupa pemberian pertimbangan dalam pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukannya yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dalam hal pengalokasian pertimbangan teknis pertanahan tersebut memuat ketentuan yaitu Kepenguasaan, Kepemilikan, Penggunaan serta Pengambilan Manfaat atas Tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, Status Kepemilikan Hak, Kompetensi Tanah, Kecukupan Tanah serta Masalah-masalah tentang Pertanahan.
