Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Keterangan Waris yang Dibuat di Luar Kedudukan Tempat Tinggal Pewaris untuk Pendaftaran Tanah
| dc.contributor.author | Istiqfaroh, Raudhotul Jannah Lailatul | |
| dc.date.accessioned | 2025-12-17T03:02:41Z | |
| dc.date.available | 2025-12-17T03:02:41Z | |
| dc.date.issued | 2025-01-06 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12261 | |
| dc.description.abstract | Surat Keterangan Waris sering dibutuhkan untuk pendaftaran tanah dalam hal ini disebutkan di dalam Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah. Dan setelah adanya perubahan PMA menyebutkan bahwa Notaris memiliki kewenangan membuat akta keterangan waris bagi seluruh WNI tanpa membedakan golongan penduduk. Namun untuk menjalankan kewenangan Notaris harus berkedudukan sama dengan tempat tinggal pewaris pada saat meninggal. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Keterangan Waris atas tanah bagi Warga Negara Indonesia? (2) Apa akibat hukum Akta Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di luar tempat tinggal pewaris untuk pendaftaran tanah?. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka kemudian dianalisis secara yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta keterangan waris hal ini didasarkan pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang memberikan kewenangan bagi Notaris untuk membuat akta otentik termasuk akta keterangan waris serta pasal 111 ayat (1) Permen ATR/KBPN RI Nomor 16 Tahun 2021 bahwa akta keterangan waris yang dibuat oleh Notaris, tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa, melainkan untuk semua Warga Negara Indonesia. (2) Akibat hukum akta atau surat keterangan waris atas tanah yang dibuat oleh Notaris yang tidak berkedudukan di wilayah tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia adalah akta tersebut secara hukum tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran tanah. Dan untuk Notaris jika melakukan pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan tentang jabatan Notaris akan dberkan sanksi beupa teguran lisan, teguran tertulis yang selanjutnya akan dijatuhi sanksi administrasi. | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
| dc.subject | Kewenangan Notaris | en_US |
| dc.subject | Akta Keterangan Waris | en_US |
| dc.subject | Pendaftaran Tanah | en_US |
| dc.title | Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Keterangan Waris yang Dibuat di Luar Kedudukan Tempat Tinggal Pewaris untuk Pendaftaran Tanah | en_US |
| dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)
