Penyelesaian Nasabah Wanprestasi dalam Akad Pembiayaan Ba’I Bitsaman Ajil pada Baitul Mal Wat Tamwil (Studi Kasus di BMT NU Jawa Timur Cabang Paberasan)
Abstract
Salah satu produk lembaga keuangan syariah non bank adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang melaksanakan akad-akad seperti salah satunya akad Ba’i Bitsaman Ajil, Namun adakalanya dalam menjalankan transaksi syariah, para pihak dihadapkan dengan sejumlah risiko yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak yaitu wanprestasi atau kelalaian nasabah dengan menunda-nunda pembayaran. Sama halnya yang terjadi di BMT NU Jawa Timur Cabang Paberasan, terdapat beberapa nasabah yang cidera janji (wanprestasi).
Dari latar belakang di atas, maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut, yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan akad Ba’i Bitsaman Ajil di BMT NU Jawa Timur Cabang Paberasan?, 2) Bagaimana upaya penyelesaian nasabah wanprestasi dalam akad Ba’i Bitsaman Ajil pada BMT NU Jawa Timur Cabang Paberasan?
Untuk menjawab akar pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Mekanisme akad Ba’i Bitsaman Ajil di BMT NU Cabang Paberasan diawali dengan anggota mengajukan pembiayaan untuk pembelian barang, kemudian pihak BMT NU membelikan barang yang diinginkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati termasuk margin keuntungan dan dengan pilihan angsuran yang disepakati. Beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang menyebabkan nasabah wanprestasi, yaitu a) faktor internal: kurangnya survei berkualitas, kurangnya monitoring/kunjungan. b) Faktor eksternal yaitu force majeure merupakan suatu keadaan di luar kendali nasabah yang menyebabkan ia tidak dapat memenuhi kewajibannya. Adapun upaya penyelesaian nasabah wanprestasi, yaitu a) melakukan kunjungan yang intensif, b) melakukan pemberitahuan (teguran), c) reschedule (penjadwalan ulang), d) Penyitaan barang jaminan sebagai efek jera bagi nasabah. Sedikit saran dari peneliti yaitu Bagi pihak BMT NU, lebih tingkatkan dalam melakukan survei yang berkualitas dan monitoring dan lebih tingkatkan lagi asas prudential principle atau prinsip kehati-hatian. Bagi masyarakat, nasabah, dan mahasiswa, hendaklah bijak dalam mengatur keuangan agar kebutuhannya tetap terpenuhi, sebaiknya hindari utang piutang apalagi yang riba.
