| dc.description.abstract | Anak di bawah umur merupakan suatu subyek hukum yang tidak bisa terpishkan jika orang tuanya mening dunia, hal ini berkenaan dengan tindakan hukum tentang tanah, perbank kan, tindakan hukum lainnya maka akan membutuhkan suatu wali atau pengampu untuk penanggung jawab atas peristiwa hukum tersebut , hal ini terjadi jika aset atau warisan terhadap anak di bawah umur mau di bank kan oelh sebab itu penulis terrtarik dengan menulis judul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Tanah Hak Miliknya Yang Dijadikan Jaminan Hutang Oleh Ibu Kandungnya Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia hal ini berkenaan dengan perlindungan baik terhadap subyek hukumnya asetnya, pertanggungjawabnnya.
Adapun rumusan masalahnya dalam penelitian ini adalah Bagaimana Akibat hukum terhadap tanah hak milik anak di bawah umur yang dijadikan jaminan hutang oleh ibu kandungnya jika tidak terdapat penetapan wali dan persetujuan anak kandungnya menurut KUH Perdata dan Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang tanah hak miliknya dijadikan jaminan hutang oleh ibu kandungnya menurut KUH Perdata..
Penelitian ini adalah penelitian nurmatif dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Analisis data yang dipergunakan adalah Analisis data Deskriptif Kualitatif.
Adapun hasil penelitian Akibat hukum terhadap tanah hak milik anak di bawah umur yang dijadikan jaminan hutang oleh ibu kandungnya jika tidak terdapat penetapan wali dan persetujuan anak kandungnya menurut KUH Perdata adalah perjanjian jaminan hutang tersebut dapat dibatalkan, karena dibuat tanpa penetapan wali dan persetujuan anak kandungnya sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 393 KUH perdata dan UU perkawinan pasal 48. Dan Perlindungan hukum terhadap tanah hak milik anak dibawah umur (minderjarig) yang dijadikan jaminan hutang oleh ibu kandung menurut KUH Perdata harus mendapatkan suatu penetapan pengadilan dan telah mendapatkan kuasa dari anak yang di bawah umur tersebut dengan cara melalui penetapan pengadilan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap harta anak di bawah umur, kalau hal tersebut tidak dilakukan maka perbuatan hukum tersebut melanggar hukum dan perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur 1320, 393, 874 KUH Perdata yang secara garis besar bahwa (orangtua atau wali yang di tetapkan oleh pengadilan tidak bisa menjaminkan ke bank tanpa adanya kuasa dan di tetapkan dalam pengadilan serta harus demi kepentingan anak di bawah umur tersebu), hal ini dilakukan sebagai wujud perlindungan terhadap harta anak di bawah umur. | en_US |