| dc.description.abstract | Manusia merupakan salah satu makhluk sosial yang mana tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya manusia lainya. Pernikahan, sebagai salah satu proses pembentukan keluarga, adalah perjanjian sakral antara suami dan istri. Prinsip sakral ini terdapat dalam semua tradisi keagamaan. Dengan cara ini, pernikahan dapat menghasilkan keluarga yang damai.4Dengan adanya perjanjian yang
dilakukan oleh pasangan suami istri maka dari itu ada pula yang dinamakan perjanjian perkawinan atau juga perjanjian pranikah. Perjanjian tersebut adalah suatu perjanjian yangdilakukan oleh kedua belah pihak yakni suami dan istri. Didalam perjanjian perkawinantersebut membahas banyak hal yang sangat bersangkutan dengan kelangsungan kehidupan dalam perkawinan tersebut. Akan tetapi perjanjian perkawinan tersebut masihlah jarang yang memahami dan melakukan nya. Notaris adalah pejabat umum yang memformulasikan kehendak masyarakat (para penghadap) kedalam suatu akta otentik. Pembuatan akta otentik harus berdasar pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembuatan akta otentik agar tercipta kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Notaris menjadi salah satu pejabat umum yang memberikan pelayanan berupa pengarsipan berkas-berkas yang telah di lakukan para pihak.
Adapun rumusan masalah dalam tesis ini Apa faktor faktor penyebab perjanjian pranikah itu dilakukan di kantor notaris kota Batu dan Bagaimana implementasi perjanjian terhadap masyarakat di kantor notaris kota Batu, serta bagaimana implikasi hukum perjanjian pranikah terhadap kedua mempelai menurut kompilasi hukum islam dan kitab undang undang hukum perdata
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan Yuridis empiris. Analisis data yang dipergunakan adalah Analisis data kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.penelitian ini bersifat deskriptif, adapun pemilihan metode ini dikarenakan peneliti ingin mempelajari isu-isu hukum, fakta-fakta maupun fenomena yang berkembang di masyarakat dengan menganalisa terhadap situasi yang ada. Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan adalah teknik kualitatif,
Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa suatu perjanjian perkawinan itu masilah hal yang jarang ditemui dikarenakan masyarakat masih berfikiran bahwa perjanjian perjanjian perkawinan tersebut hal yang masih tabu dan masih kesulitan atau kebingungan dalam melakukan perjanjian perkawinan tersebut. Sebagian besar masyarakat masih banyak yang memahami bahwasanya perjanjian perkawinan itu hanya diperuntukan tentang harta saja. Padahal perjanjan perkawinan tersebut itu tidak hanya digunakan untuk harta atau pemisahan harta saja, akan tetapi perjanjian perkawinan itu bisa membuat suatu perjanjian yang membahas segalanya selama tidak melanggar undang undang dan syariah agama. Begitu juga perjanjian perkawinan itu sangat lah bisa membantu bagi kelangsungan keluarga yang harmonis. Begitu juga memberikan perlindungan hukum yang sah apabila terdapat perselisihan didalam menjalani kehidupan rumah tangga. | en_US |