Implementasi Kebijakan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Di Dinas Sosial Kota Batu
Abstract
Kemiskinan menjadi permasalahan sosial yang hampir ditemukan dimana-mana seperti di Kota Batu. Angka kemiskinan di Kota Baru terus mengalami peningkatan cukup signifikan setiap tahunnya dengan angka kemiskinan di tahun 2021 menyentuh angka 8.630 jiwa. Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi program pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan. Program ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kondisi fisik rumah bagi keluarga miskin di Kota Baru khususnya yang menempati rumah tidak layak huni. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi serta faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi implementasi kebijakan RTLH.
Untuk memecahkan permasalahan diatas, peneliti menggunakan teori George C. Edward III (1984) mengenai model implementasi kebijakan dengan mencakup empat indikator meliputi komunikasi, struktur birokrasi, disposisi, dan sumber daya. Implementasi kebijakan dilihat dari mulai penyusunan agenda program/kebijakan hingga akhir evaluasi suatu program/kebijakan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam menjelaskan mengenai implementasi kebijakan RTLH. Lokasi penelitian terletak di Dinas Sosial Kota Batu Jawa Timur. Sumber data yang digunakan bersumber dari data primer serta data sekunder. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi langsung, wawancara serta dokumentasi. Data dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan 3 tahapan yaitu kondensasi data, tampilan data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian didapatkan bahwa dalam segi komunikasi, Dinas Sosial Kota Batu melaksanakan implementasi melalui sosialisasi yang dilakukan setiap setahun sekali pada akhir program kepada seluruh panitia setiap kecamatan dan tidak melalui komunikasi langsung penerima bantuan. Panitia dari Koordinator Kota juga sering melakukan komunikasi kepada panitia kecamatan yang selanjutnya akan disampaikan kepada panitia desa/kelurahan setiap bulannya. Dari segi sumber daya, rehabilitas sosial RTLH terdiri dari sumber daya manusia yang bersumber dari Dinas Sosial serta Panitia yang telah dibentuk. Tidak hanya itu, terdapat sumber daya anggaran yang berasal dari anggaran tahunan, APBD, dan APBN serta sumber daya sosial yang berasal dari kerukunan antar warga. Dalam segi disposisi, implementasi RTLH sudah berjalan dengan baik meskipun masih terdapat panitia desa/kelurahan yang tidak tepat waktu dalam pelaporan pertanggung jawaban. Berdasarkan struktur organisasi, Dinas Sosial bekerjasama dengan BAPEDA untuk verifikasi data dan proses pengganggaran serta bekerjasama dengan membentuk panitia RTLH di tingkat kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan guna menjalankan program Rehabilitasi RTLH.
Kata Kunci : Implementasi, Rumah Tidak Layak Huni, Dinas Sosial, Kota Batu.
