| dc.description.abstract | Implementasi kebijakan pelayanan public berbasis digital ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi guna menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan efisien. Desa Banjararum telah mulai mengadopsi kebijakan ini, terutama melalui pengembangan aplikasi Smart Digital RT 14, yang dikembangkan oleh Ketua RT 14. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya.
Peneliti ini menggunakan teori implementasi kebijakan George Edward III. Agar implementasi kebijakan menjadi efektif, terdapat empat isu pokok yang harus diperhatikan yaitu : (1) komunikasi (communication), (2) sumber daya (resources), (3) komitmen (disposition or attitude), dan (4) struktur birokrasi (bureaucratic structure). Metode yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa permasalahan utama yang menyebabkan kebijakan pelayanan ini belum merata ke seluruh RT/RW Desa Banjararum adalah kurangnya pemahaman dan dukungan perangkat desa terhadap digitalisasi yang menyebabkan inovasi pelayanan berbasis digital belum diimplementasikan secara merata di seluruh RT RW Desa Banjararum, mengakibatkan pengembangan aplikasi hanya di lingkup RT 14 saja.
Dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan pelayanan publik berbasis digital di Desa Banjararum masih belum optimal dikarenakan belum adanya kebijakan resmi dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang mengatur penerapan layanan digital di seluruh RT. Menjadikan RT/RW belum mengadopsi kebijakan ini, dengan adanya regulasi yang jelas, sistem digital dapat diimplementasikan secara seragam di seluruh desa, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan terstruktur.
Kunci : Implementasi Kebijakan, Pelayanan public, digital. | en_US |