Evaluasi Kebijakan Sistem Informasi Dan Pelayanan Pajak Daerah Terpadu Berbasis Nik (Sipandaunik) Dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Daerah (Studi Pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo)
Abstract
Inovasi pelayanan publik didorong oleh UU No. 23 Tahun 2014 agar pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan. BPPKAD Kabupaten Ponorogo merespons hal ini dengan meluncurkan aplikasi SIPANDAUNIK pada 2019 untuk mempermudah layanan pajak daerah secara digital. Aplikasi ini efektif mengurangi kendala layanan manual, namun masih menghadapi tantangan seperti kurangnya sosialisasi, akses informasi terbatas, dan rendahnya literasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Evaluasi kebijakan Sistem Informasi dan Pelayanan Pajak Daerah Terpadu Berbasis NIK (SIPANDAUNIK) dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah di BPPKAD Kabupaten Ponorogo, serta (2) Faktor-faktor penghambat dalam penerapan SIPANDAUNIK.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif pendekatan kualitatif untuk mendapatkan gambaran secara jelas dan nyata terkait apa yang terjadi di lapangan secara menyeluruh, kemudian mengungkapkan secara deskriptif tentang Evaluasi kebijakan SIPANDAUNIK dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah di BPPKAD Kabupaten Ponorogo. Teknik analisa data yang digunakan yaitu menurut Milles Huberman & Saldana yang meliputi, pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini berfokus pada enam indikator evaluasi kebijakan menurut William Dunn yang meliputi aspek efektivitas, efiisensi, kecukupan, perataan, responsivitas, ketepatan. Kemudian faktor penghambat penerapan SIPANDAUNIK dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah di BPPKAD Kabupaten Ponorogo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dari kebijakan SIPANDAUNIK cukup berhasil dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah secara digital. Dari sisi efektivitas, aplikasi ini mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara mandiri dan online. Efisiensi juga tercapai dengan baik karena mampu memangkas waktu dan biaya pelayanan. Kecukupan layanan terpenuhi melalui penyediaan fitur-fitur praktis dan transparansi sistem pembayaran online yang memudahkan masyarakat. Pada indikator perataan, SIPANDAUNIK dinilai telah memenuhi prinsip inklusivitas dan keadilan sosial karena dirancang agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial ekonomi. Sementara itu, indikator responsivitas menunjukkan bahwa SIPANDAUNIK telah menerima tanggapan positif dari sebagian besar wajib pajak karena kemudahan dan kecepatan layanan yang diberikan. Ketepatan juga cukup baik, dengan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal yang memudahkan validasi data, serta dilengkapi dengan sistem keamanan data seperti server backup untuk mengantisipasi risiko kebocoran informasi.
Faktor-faktor penghambat dalam penerapan SIPANDAUNIK meliputi kurangnya sosialisasi dan promosi yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat, rendahnya literasi digital terutama pada kelompok usia lanjut dan masyarakat pedesaan, serta ketergantungan yang masih kuat pada sistem manual konvensional. Kesimpulannya, SIPANDAUNIK merupakan kebijakan inovatif berbasis e-government yang telah menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah. Namun, optimalisasi pelaksanaannya membutuhkan peningkatan literasi digital, pemerataan akses teknologi, dan upaya sosialisasi yang lebih masif agar manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh semua kalangan masyarakat.
Kata kunci: Evaluasi Kebijakan, Pelayanan Publik, Kebijakan Sipandaunik
