Kekuatan Alat Bukti Penyadapan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Show simple item record

dc.contributor.author Amrullah, Mohammad Fahmi
dc.date.accessioned 2021-01-02T02:58:50Z
dc.date.available 2021-01-02T02:58:50Z
dc.date.issued 2020-06-13
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1258
dc.description.abstract Sebagai salah satu jenis kejahatan, korupsi memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan jenis kejahatan lain. Salah satu katakteristik tindak pidana korupsi adalah bahwa korupsi tergolong tindak pidana yang selalu berkolerasi dengan uang dan kekuasaan. Pelakunya biasanya memiliki kekuasaan, baik itu politik, ekonomi, birokrasi, hukum maupun kekuasaan yang lain. Sedangkan alat bukti itu sendiri diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan Alat Bukti Penyadapan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, apa saja larangan penyadapan, bagaimana isi dari ketentuan penyadapan menurut UndangUndang KPK No. 19 Tahun 2019 dan Undang-Undang ITE, dan apa pandangan ahli hukum tentang penyadapan. Metode penelitian merupakan bagian dari metodologi yang secara khusus tentang cara pengumpulan dan menganalisa bahan hukum. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode penelitian normatif yakni dengan menganalisa buku-buku dan studi dokumen seperti peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer yaitu dengan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang menjelaskan mengenai bahan hukum primer, berupa dari doktrin-doktrin para dari para sarjana hukum, jurnal-jurnal dan bahan dari internet yang berkaitan dengan kekuatan alat bukti penyadapan dalam perkara tindak pidana korupsi di I ndonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti penyadapan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan alat bukti penyadapan menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang ITE, Pelarangan penyadapan itu sendiri telah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi, Ketentuan penyadapan menurut Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE, para ahli hukum mayoritas menyimpulkan bahwa penyadapan memiliki peluang besar untuk melanggar HAM. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Alat Bukti en_US
dc.subject Penyadapan en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.title Kekuatan Alat Bukti Penyadapan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account