| dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis dilatarbelakangi oleh permasalahan maraknya praktik pungutan liar di area yang seharusnya bebas parkir. Kota Malang sebagai kota besar mengalami pertumbuhan ekonomi dan jumlah kendaraan yang cukup pesat, yang berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan akan fasilitas parkir yang tertib dan sesuai aturan. Pemerintah Kota Malang melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan telah mengatur pengelolaan parkir, termasuk ketentuan mengenai area bebas parkir seperti di depan gerai Indomaret. Area ini ditetapkan sebagai bebas parkir setelah pihak pengelola memenuhi syarat administrasi dan membayar kontribusi kepada pemerintah.Namun, pada kenyataannya di lapangan, ketentuan area bebas parkir ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penulis mengungkit masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan pengelolaan parkir di area bebas parkir Kota Malang? 2. Bagaimana efektivitas pengelolaan parkir di area bebas parkir Indomaret Kota Malang?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang tidak hanya menelaah aturan hukum tertulis, tetapi juga melihat penerapan hukum tersebut di tengah masyarakat. Data diperoleh dari wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Malang, pengelola Indomaret, juru parkir, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Selain itu, dilakukan juga observasi langsung di beberapa lokasi Indomaret untuk melihat secara nyata bagaimana praktik pengelolaan parkir di area bebas parkir tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara regulasi, pengelolaan parkir di area bebas parkir sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan. Namun, efektivitas pengelolaan tersebut belum optimal. Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama adalah lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, minimnya penindakan terhadap pelanggaran, serta masih adanya persepsi di kalangan masyarakat bahwa membayar parkir kepada juru parkir liar adalah hal yang wajar. | en_US |