Perlindungan Hukum terhadap Sumber Mata Air di Kota Batu dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan menurunnya kuantitas dan kualitas sumber mata air di Kota Batu yang diakibatkan oleh pembangunan yang tidak ramah lingkungan, perubahan tata guna lahan, serta maraknya eksploitasi air melalui pengeboran sumur bor yang tidak terkendali. Permasalahan ini menjadi sangat penting karena Kota Batu merupakan daerah yang dikenal kaya akan sumber daya air, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, tetapi juga wilayah sekitarnya. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan sumber mata air berdasarkan hukum positif? dan (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap sumber mata air di Kota Batu dalam perspektif pembangunan berkelanjutan?
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada kajian literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjawab permasalahan hukum yang diangkat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah, serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan dokumen ilmiah lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran normatif yang sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap sumber mata air telah diatur dalam berbagai peraturan, baik di tingkat nasional seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024, maupun di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 dan RTRW Kota Batu. Namun implementasi perlindungan hukum di lapangan belum berjalan efektif karena lemahnya pengawasan, minimnya kesadaran masyarakat, dan rendahnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi dan pendekatan integratif yang melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin kelestarian sumber mata air secara berkelanjutan.
