Penegakan Hukum terhadap Supporter Bola yang Melakukan Penganiayaan (Studi di Polresta Gresik)
Abstract
Kerusuhan dalam pertandingan sepak bola masih menjadi persoalan yang serius di Indonesia. Tidak sedikit insiden yang berujung pada korban jiwa dan luka-luka, serta menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar. Fenomena ini mencerminkan lemahnya kontrol dan pengawasan dalam pelaksanaan pertandingan, serta kurang maksimalnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suporter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindakan penganiayaan oleh suporter sepak bola, dengan mengambil studi kasus pada kerusuhan yang terjadi dalam pertandingan antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan metode studi kasus. Pendekatan ini memadukan kajian normatif terhadap peraturan hukum positif yang berlaku—terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kode Disiplin PSSI—dengan analisis terhadap realitas sosial di lapangan. Data diperoleh melalui dokumentasi, wawancara, serta kajian literatur yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan proses penegakan hukum berdasarkan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan. Namun, dari sisi institusi sepak bola, PSSI belum menjalankan penegakan sanksi disipliner secara maksimal. Pasal 50 dan Pasal 61 dalam Kode Disiplin PSSI seharusnya menjadi dasar dalam memberikan sanksi kepada klub maupun suporter yang terlibat dalam kekerasan, namun implementasi aturan ini belum berjalan optimal.Ketidaksinkronan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan otoritas sepak bola seperti PSSI menyebabkan ketidakjelasan dalam penanganan kasus kekerasan oleh suporter. Akibatnya, banyak pelaku yang tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, dan tindakan serupa pun terus terulang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lemahnya koordinasi antar lembaga, minimnya penerapan sanksi internal, serta tidak adanya efek jera terhadap pelaku menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum.
Sebagai rekomendasi, perlu adanya sinergi yang lebih kuat antara kepolisian, PSSI, klub sepak bola, dan komunitas suporter untuk menciptakan ekosistem sepak bola yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan. Edukasi hukum, transparansi penindakan, serta konsistensi dalam penerapan sanksi menjadi kunci untuk mewujudkan hal tersebut.
