Show simple item record

dc.contributor.authorHakim, Lukman Nur
dc.date.accessioned2026-01-22T05:22:23Z
dc.date.available2026-01-22T05:22:23Z
dc.date.issued2024-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12668
dc.description.abstractProses penegakan hukum pidana di Indonesia tidak selalu berjalan dengan baik dikarenakan terdapat hambatan yang menyebabkan proses penegakan hukum menjadi terganggu, salah satunya yaitu perbuatan yang dianggap menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). Tindakan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dimaknai sebagai segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumasan masalah yaitu, Apa saja bentuk-bentuk perbuatan menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice) menurut hukum pidana Indonesia. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan Obstruction of Justice yang dilakukan oleh Advokat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa obstruction of justice sebagai tindak pidana diatur dalam Buku Kedua, Bab VIII tentang Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum. Salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait dengan obstruction of justice yang terdapat dalam KUHP ialah bahwa dari sekian banyaknya Pasal yang dapat dianolgikan sebagai tindakan obstruction of justice hanya satu Pasal yang secara eksplisit menyebutkan unsur tujuan “untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan” sebagaimana terdapat dalam Pasal 221 Ayat (1) sub 2e. Terdapat beberapa pasal yang paling relevan sebagai tindakan obstruction of justice. Bentuk intervensi itu dapat memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti-bukti dari kepolisian atau kejaksaan, ataupun mencelakai atau mengintimidasi pada saksi atau juri itu keseluruhan merupakan bentu-bentuk obstruction of justice. Sedangkan di dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice terletak di Bab III Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada pasal 21 (kaitan menghalangi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan), Pasal 22 (memberikan keterangan tidak benar di proses penyidikan dan pemeriksaan pengadilan), dan pasal 23 (pelanggaran terhadap ketentuan pasal 220, pasal 231, pasal 421, pasal 422 dan pasal 430 KUHP).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectObstruction of Justiceen_US
dc.subjectAdvokaten_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.titleTindak Pidana Obstruction of Justice yang dilakukan oleh Advokat dalam Perkara Korupsien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang